Pasal 27
BAB 5 — AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH
(1) BPR dapat mengambil alih agunan untuk penyelesaian Kredit yang memiliki kualitas macet. (2) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara. (3) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan surat pernyataan penyerahan agunan atau surat kuasa menjual dari Debitur, dan surat keterangan lunas dari BPR kepada Debitur. (4) BPR wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan untuk MENETAPKAN nilai realisasi bersih. (5) Penilaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan: a. untuk AYDA dengan nilai sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan oleh penilai intern BPR; dan b. untuk AYDA dengan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib dilakukan oleh penilai independen. (6) Penilaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap setiap agunan. (7) BPR wajib melakukan penilaian kembali secara berkala terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi BPR, dengan ketentuan: a. dalam hal nilai AYDA mengalami penurunan, BPR wajib mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian; dan b. dalam hal nilai AYDA mengalami peningkatan, BPR dilarang mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan.
