Pasal 26
BAB 4 — RESTRUKTURISASI KREDIT
Koreksi terhadap penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi, pembentukan PPAP, dan pendapatan bunga yang telah diakui secara akrual, dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal: a. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Kredit dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. Debitur tidak melaksanakan perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); c. Restrukturisasi Kredit dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas Kredit tanpa memerhatikan prospek usaha Debitur; dan/atau d. Restrukturisasi Kredit tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha Debitur.
