POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 25
BAB 4 — RESTRUKTURISASI KREDIT
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan: a. selama tenggang waktu pembayaran, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit; dan b. setelah tenggang waktu pembayaran berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
