Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4645); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5266); dan c. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 14/26/DKBU/2012 perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
