POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 22
BAB 4 — RESTRUKTURISASI KREDIT
BPR dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam hal bertujuan untuk menghindari: a. penurunan kualitas Kredit; b. peningkatan pembentukan PPAP; dan/atau c. penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
