Pasal 23
BAB 4 — RESTRUKTURISASI KREDIT
(1) Kualitas Kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan: a. paling tinggi kurang lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi kualitasnya tergolong diragukan atau macet; atau b. tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi kualitasnya tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar. (2) Penetapan Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi: a. lancar, dalam hal tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; atau b. sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (4) BPR wajib membebankan kerugian yang timbul dari Restrukturisasi Kredit, setelah diperhitungkan dengan kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit setelah dilakukan Restrukturisasi Kredit. (5) Kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit direstrukturisasi, setelah diperhitungkan dengan kerugian yang timbul dari Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diakui sebagai pendapatan jika telah terdapat 3 (tiga) kali penerimaan angsuran pokok atas Kredit yang direstrukturisasi.
