POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 21
BAB 4 — RESTRUKTURISASI KREDIT
(1) BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang memenuhi kriteria: a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi. (2) Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penjadwalan kembali; b. persyaratan kembali; dan/atau c. penataan kembali. (3) BPR wajib menuangkan Restrukturisasi Kredit yang dilakukan dalam perjanjian Kredit. (4) Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merujuk perjanjian Kredit sebelumnya.
