POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 11
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan menjadi: a. lancar; b. dalam perhatian khusus; c. kurang lancar; d. diragukan; atau e. macet.
