POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 10
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Debitur tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau bunga sesuai perjanjian Kredit dengan BPR, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
