POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 9
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
(1) Penilaian kualitas Kredit yang dilakukan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempertimbangkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penilaian kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap Debitur bersangkutan.
