Pasal 6
BAB 2 — BENTUK PROSPEKTUS
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus paling sedikit memuat bagian-bagian sebagai berikut: a. informasi pada bagian kulit muka Prospektus;
b. daftar isi; c. ringkasan Prospektus; d. Penawaran Umum; e. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum; f. pernyataan utang; g. ikhtisar data keuangan penting; h. analisis dan pembahasan oleh manajemen; i. faktor risiko; j. kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan; k. keterangan tentang Perusahaan Terbuka, kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha; l. Ekuitas; m. Kebijakan dividen; n. Perpajakan; o. keterangan mengenai Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka (jika ada); p. keterangan tentang Perwaliamanatan, dalam hal penerbitan HMETD untuk Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham; q. keterangan tentang penanggung, dalam hal penerbitan HMETD untuk Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham; r. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta profesi lain; s. tata cara pemesanan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya; dan t. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya.
