POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan Terbuka harus mengungkapkan seluruh bagian yang terdapat dalam Prospektus dan menyusun Prospektus sesuai urutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengungkapan seluruh bagian yang terdapat dalam Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, jika pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan oleh Perusahaan Terbuka.
