POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
