POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 30
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan tentang penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. informasi mengenai penanggung yang meliputi nama, alamat kantor pusat dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai penanggung (jika ada); dan b. ringkasan pokok perjanjian penanggungan (jika ada).
