Pasal 31
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Dalam bagian Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta profesi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r, harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Notaris, Konsultan Hukum, Akuntan, Penilai, dan profesi lain yang berperan serta dalam Penawaran Umum; dan b. kualifikasi profesional, untuk profesi selain yang terdaftar di Pasar Modal (jika ada). (2) Dalam bagian Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta profesi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r, Perusahaan Terbuka harus menyatakan tidak adanya hubungan Afiliasi antara Perusahaan Terbuka dengan Wali Amanat, jika Perusahaan Terbuka melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD dengan menerbitkan Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal hubungan Afiliasi antara Perusahaan Terbuka dengan Wali Amanat terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
