POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 29
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan tentang perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. informasi mengenai Wali Amanat yang meliputi nama, alamat kantor pusat dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat (jika ada); dan b. ringkasan pokok kontrak perwaliamanatan, serta tingkat senioritas dari utang dibandingkan dengan utang Perusahaan Terbuka yang masih ada dan utang lainnya yang mungkin diperoleh Perusahaan Terbuka pada masa yang akan datang, utang pokok dan bunga saat jatuh
tempo, jaminan (jika ada), agen pembayaran, serta tugas dan fungsi Wali Amanat.
