Pasal 28
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Pengungkapan Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka pada Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o hanya dilakukan jika terdapat Pembeli Siaga dan/atau Calon Pengendali Perusahaan Terbuka dan dengan ketentuan pengungkapan dalam bagian keterangan mengenai Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a. nama Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka; b. alamat domisili atau kantor pusat Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka; c. bidang usaha (jika ada); d. status badan hukum (jika ada); e. susunan pengurus dan pengawas (jika ada); f. struktur permodalan atau informasi yang setara; g. penerima manfaat dari calon Pengendali baru (jika ada); h. sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka; i. sifat hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Terbuka (jika ada); j. keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka; k. uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek oleh Pembeli Siaga; dan l. uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang (jika ada).
