POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 27
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Terbuka dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
