POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 23
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. informasi tentang semua kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan b. pernyataan manajemen mengenai tidak terdapatnya kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dalam hal tidak terdapat kejadian penting.
