POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 22
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Faktor risiko usaha dan risiko umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus disusun berdasarkan bobot risiko.
(2) Pengungkapan faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara rinci disertai uraian tentang dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perusahaan Terbuka.
