POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 21
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian Faktor Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; b. risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perusahaan Terbuka, yang timbul karena paling sedikit meliputi:
- persaingan;
- investasi atau aksi korporasi;
- kegagalan Perusahaan Terbuka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industrinya;
- perubahan teknologi;
- kelangkaan sumber daya; dan
- pasokan bahan baku. c. risiko umum yang timbul karena paling sedikit meliputi:
- kondisi perekonomian secara makro dan global;
- perubahan kurs valuta asing;
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perusahaan Terbuka;
- tuntutan atau gugatan hukum;
- kebijakan pemerintah; dan
- ketentuan negara lain atau peraturan internasional. d. pernyataan bahwa faktor risiko disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perusahaan Terbuka.
