Pasal 20
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal proyeksi keuangan diungkapkan dalam bagian analisis dan pembahasan oleh manajemen, pengungkapan tersebut harus disertai bahasan tentang prakiraan dan/atau proyeksi penjualan atau pendapatan usaha, laba bersih dan kondisi keuangan secara keseluruhan dengan ketentuan sebagai berikut: a. proyeksi keuangan harus dipersiapkan dengan seksama, obyektif, dan berdasarkan asumsi yang wajar dan layak dipercaya; b. proyeksi keuangan harus disertai dengan penjelasan mengenai sejauh mana proyeksi penjualan atau pendapatan usaha didasarkan pada kontrak atau pesanan yang pasti, alasan bahwa proyeksi tersebut dapat dicapai, dan dampak dari perubahan kondisi bisnis dan operasi atas proyeksi tersebut; c. kewajaran penyusunan proyeksi keuangan harus diperiksa oleh Akuntan, dan hasil pemeriksaan Akuntan harus diungkapkan dalam pembahasan manajemen; dan d. Perusahaan Terbuka wajib bertanggung jawab atas kelayakan prakiraan dan/atau proyeksi keuangan tersebut.
