Pasal 17
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Dalam bagian ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. keterangan bahwa laporan keuangan Perusahaan Terbuka merupakan sumber data; b. keterangan mengenai audit laporan keuangan yang telah dilakukan yang meliputi informasi Akuntan, Kantor Akuntan Publik, dan opini yang diberikan oleh Akuntan; c. data keuangan 2 (dua) tahun terakhir ditambah interim (jika ada) yang meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, serta laporan arus kas; d. dalam hal terdapat data keuangan periode interim, pengungkapan disajikan dengan perbandingan periode interim yang sama dari tahun buku sebelumnya (tidak harus diaudit), kecuali untuk laporan posisi keuangan;
e. bentuk dan isi laporan sebagaimana dalam huruf c harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan; dan f. rasio keuangan paling sedikit:
- rasio laba (rugi) terhadap total aset;
- rasio laba (rugi) terhadap ekuitas;
- rasio laba (rugi) terhadap pendapatan;
- rasio lancar;
- rasio liabilitas terhadap ekuitas;
- rasio liabilitas terhadap total aset; dan
- informasi dan rasio keuangan lainnya yang relevan dengan perusahaan dan jenis industrinya. (2) Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus konsisten dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka termasuk nama pos yang digunakan.
