Pasal 16
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Pengungkapan pernyataan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g sebagai berikut: a. seluruh liabilitas Perusahaan Terbuka per tanggal laporan keuangan terakhir telah diungkapkan di Prospektus; b. ada atau tidak adanya fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan pada:
- liabilitas dan/atau perikatan setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal laporan Akuntan; dan
- liabilitas dan/atau perikatan setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dalam uraian secara rinci mengenai fakta material dan perubahan signifikan yang terjadi pada liabilitas dimaksud; c. kesanggupan manajemen untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. ada atau tidak adanya pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Anak dalam Kelompok Usaha Perusahaan Terbuka yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, beserta penjelasan mengenai persyaratan dalam perjanjian kredit
yang dilanggar, dan tindakan yang telah atau akan diambil oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Anak dalam Kelompok Usaha Perusahaan Terbuka termasuk perkembangan terakhir dari negosiasi dalam rangka restrukturisasi kredit (jika ada); e. ada atau tidak adanya keadaan lalai atas pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, termasuk perkembangan terakhir dari negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang (jika ada); dan f. tidak terdapat pembatasan yang merugikan hak-hak pemegang saham publik.
