Pasal 13
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. keterangan tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum setelah dikurangi dengan biaya- biaya dibuat secara rinci seperti pengembangan sarana yang ada, diversifikasi, penambahan modal kerja dan sebagainya dengan ketentuan:
- dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pembayaran utang baik seluruhnya atau sebagian, informasi yang harus diungkapkan meliputi keterangan mengenai kreditur, sifat hubungan Afiliasi dengan kreditur (jika ada), nilai pinjaman atau jumlah utang saat ini jika dibayar sebagian, tingkat bunga, jatuh tempo, penggunaan pinjaman dari utang yang akan dilunasi, riwayat utang, prosedur dan persyaratan pelunasan atau pembayaran, saldo utang jika dibayar sebagian dan pelunasan lebih awal (jika ada);
- dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pembelian saham atau akuisisi atau penyertaan dalam perusahaan lain, informasi yang harus diungkapkan meliputi uraian singkat mengenai alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian saham atau akuisisi atau penyertaan dalam perusahaan lain, nama pihak penjual, kegiatan usaha dari perusahaan lain yang sahamnya akan dibeli dan status dari pembelian saham atau akuisisi atau penyertaan dalam perusahaan lain tersebut, serta sifat hubungan Afiliasi (jika ada);
- dalam hal penggunaan dana untuk tujuan memperoleh aset secara langsung atau tidak langsung di luar Kegiatan Usaha Utama Perusahaan Terbuka, informasi yang harus diungkapkan meliputi alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian aset, jumlah dana yang digunakan, dan jenis aset, nama pihak penjual serta sifat hubungan Afiliasinya dengan Perusahaan Terbuka (jika ada); dan/atau
- dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, informasi yang harus diungkapkan meliputi nama Perusahaan Anak dan tujuan penggunaan dana oleh Perusahaan Anak.
b. keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi. c. dalam hal Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan HMETD tidak terdapat Pembeli Siaga atau Pembeli Siaga hanya berkomitmen untuk mengambil sebagian sisa saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
- urutan prioritas penggunaan dana apabila dana yang diperoleh tidak mencukupi untuk mendanai seluruh rencana penggunaan dana; dan
- risiko dan rencana manajemen dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak sesuai rencana. d. informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam rangka Penawaran Umum baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut dalam denominasi mata uang dibandingkan dengan total nilai Penawaran Umum, yang paling sedikit meliputi:
- biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal;
- biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal;
- biaya jasa konsultasi keuangan; dan
- biaya lain-lain. e. uraian tentang sisa penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebelumnya secara terperinci dan alasan belum terealisasinya sisa penggunaan dana tersebut (jika ada).
