Pasal 12
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam rangka penerbitan HMETD untuk Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham, Perusahaan Terbuka harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. hak para pemegang Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham; b. sifat Efek bersifat utang yang dapat dikonversikan menjadi saham; c. sifat Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham yang memungkinkan pelunasan lebih dini atas pilihan Perusahaan Terbuka atau pemegang Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham; d. harga dan tingkat suku bunga dari Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham; e. jadwal pelunasan atau cicilan termasuk jumlahnya; f. jadwal pembayaran bunga;
g. jadwal konversi Efek bersifat utang menjadi saham; h. hasil pemeringkatan Efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek; i. ketentuan tentang dana pelunasan (jika ada); j. mata uang yang menjadi denominasi utang dan mata uang lain yang menjadi alternatif (jika ada) digunakan dalam penerbitan Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham dimaksud (jika ada); k. ringkasan tentang setiap tuntutan atas aset dari Perusahaan Terbuka yang dijadikan agunan untuk Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham yang ditawarkan; l. pernyataan tentang dicatatkan atau tidaknya Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham di Bursa Efek; dan m. jumlah dan persentase Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham, dalam hal Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham sebagaimana dimaksud dalam huruf l dicatatkan di Bursa Efek.
