POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 14
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Dalam hal terdapat Pihak yang melakukan penyetoran modal dalam bentuk selain uang yang dapat mengakibatkan Pihak tersebut menjadi Pengendali baru Perusahaan Terbuka dan meningkatkan ekuitas Perusahaan Terbuka sebesar 100% (seratus persen) atau lebih, Prospektus harus paling sedikit memuat atau
mengungkapkan: a. dalam hal setoran modal berbentuk saham perusahaan lain, informasi yang harus dimuat atau diungkapkan paling sedikit:
- laporan keuangan perusahaan lain tersebut;
- informasi keuangan proforma yang diperiksa Akuntan;
- informasi tentang faktor risiko;
- keterangan tentang perusahaan lain tersebut;
- kegiatan dan prospek usaha, dan 6) pendapat dari segi hukum perusahaan lain tersebut; dan/atau b. dalam hal setoran modal berbentuk aset, informasi yang harus diungkapkan berupa keterangan mengenai aset tersebut serta risiko dan prospek usaha atas penggunaan aset tersebut. (2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian tersendiri pada Prospektus.
