POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum...
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
Ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku untuk: a. penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan atas risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS yang diumumkan; dan b. pengumuman ringkasan risalah RUPS, dari penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
