Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib memuat informasi paling kurang: a. tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS; c. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah; d. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat; e. jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan; f. mekanisme pengambilan keputusan RUPS; g. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; h. keputusan RUPS; dan i. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai. (2) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek wajib diumumkan kepada masyarakat paling kurang melalui: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional; b. situs web Bursa Efek; dan c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (3) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek, wajib diumumkan kepada masyarakat paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; dan b. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (4) Ringkasan risalah RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam ringkasan risalah RUPS yang menggunakan Bahasa INDONESIA. (5) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada ringkasan risalah RUPS dalam bahasa asing dengan informasi pada ringkasan risalah RUPS dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah Bahasa INDONESIA. (6) Pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan. (7) Bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diumumkan.
