Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perusahaan Terbuka wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 13. (3) Ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila ralat pemanggilan RUPS mengenai perubahan atas tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perusahaan Terbuka. (4) Bukti ralat pemanggilan bukan merupakan kesalahan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama saat dilakukan ralat pemanggilan. (5) Ketentuan media dan penyampaian bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku untuk media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian bukti ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
