Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Perusahaan Terbuka wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham. (2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS. (3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut. (4) Bahan mata acara rapat yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
dokumen fisik dan/atau
dokumen elektronik. (5) Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara cuma-cuma di kantor Perusahaan Terbuka jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham. (6) Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perusahaan Terbuka. (7) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia: a. di situs web Perusahaan Terbuka paling kurang sejak saat pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
