Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi: a. tanggal penyelenggaraan RUPS; b. waktu penyelenggaraan RUPS; c. tempat penyelenggaraan RUPS; d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan. (3) Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; b. situs web Bursa Efek; dan c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (4) Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat pada Bursa Efek paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; dan b. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (5) Pemanggilan RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pemanggilan RUPS yang menggunakan Bahasa INDONESIA. (6) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada pemanggilan dalam bahasa asing dengan informasi pada pemanggilan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemanggilan RUPS.
