Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. (2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil. (3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dilakukan dengan itikad baik; b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka; c. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan d. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS. (5) Perusahaan Terbuka wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan.
