Pasal 15
(1) Dalam hal jangka waktu pengawasan intensif atau perpanjangan jangka waktu pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terlampaui dan tingkat kesehatan BPR atau BPRS tidak memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari pengawasan
intensif, Otoritas Jasa Keuangan: a. melanjutkan tindakan pengawasan terhadap BPR atau BPRS yang telah dilakukan dalam masa pengawasan intensif; dan/atau b. menerapkan tindakan pengawasan yang belum dilaksanakan terhadap BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif termasuk dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. (2) Selain menerapkan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali bagi pemegang saham pengendali, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
