Pasal 13
(1) Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS keluar dari pengawasan intensif dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria: a. rasio KPMM paling sedikit 8% (delapan persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 4% (empat persen); dan c. tingkat kesehatan dengan:
predikat sehat atau cukup sehat bagi BPR; atau
peringkat komposit 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga) bagi BPRS. (2) Sejak tanggal 1 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS keluar dari pengawasan intensif dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria: a. rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen); b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen); dan c. tingkat kesehatan BPR atau BPRS dengan peringkat komposit 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga). (3) Dalam hal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR dengan menggunakan peringkat komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum berlaku, penilaian tingkat kesehatan BPR tetap menggunakan predikat tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
