Pasal 45
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 41 ayat (3), dan/atau Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau c. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar pihak yang dilarang menjadi pihak utama melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak
utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (2) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR atau BPRS; dan/atau d. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar pihak yang dilarang menjadi pihak utama melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
