Pasal 9
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
(1) Pihak Terkait meliputi: a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Bank; b. badan hukum dalam hal Bank bertindak sebagai pengendali; c. perusahaan dalam hal perorangan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertindak sebagai pengendali; d. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif Bank; e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal:
- dari perorangan yang merupakan pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 2) dari anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pada Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; g. perusahaan yang anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris pada Bank; h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan
komisaris merupakan direksi dan/atau komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; i. perusahaan yang:
- anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf d bertindak sebagai pengendali; dan 2) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali; j. kontrak investasi kolektif dimana Bank dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut; k. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Bank dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i; l. Peminjam berupa perorangan atau perusahaan bukan bank yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k; m. Peminjam yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k; n. bank lain yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k dalam hal terdapat penjaminan kembali (counter guarantee) dari Bank dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k kepada bank lain tersebut; dan
o. perusahaan lain yang didalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama; b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain secara sendiri atau bersama- sama; c. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank atau perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain; d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank atau perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank atau perusahaan lain; f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Bank atau perusahaan lain; g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain; dan/atau h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf g. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar; b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain; c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a atau huruf b; e. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain; dan/atau g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan operasional atau kebijakan keuangan perusahaan lain.
