POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 8
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
Dalam hal Bank memberikan Penyediaan Dana dalam bentuk Penyertaan Modal yang mengakibatkan pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal menjadi Pihak Terkait, Bank wajib memastikan: a. rencana Penyediaan Dana ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. Penyediaan Dana yang akan dan telah diberikan kepada pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal setelah ditambah dengan seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
