POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
Dalam hal kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki dengan cara: a. pelunasan Kredit paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak penurunan kualitas Penyediaan Dana; dan/atau b. melakukan restrukturisasi Kredit sejak penurunan kualitas Penyediaan Dana.
