POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
(1) Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana. (2) Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait tanpa persetujuan Dewan Komisaris Bank. (3) Bank dilarang membeli aset berkualitas rendah dari Pihak Terkait.
