POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
Portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal Bank.
