POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 10
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
Dalam penetapan Pihak Terkait, hubungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k sampai dengan huruf n tidak berlaku untuk: a. fasilitas Penyediaan Dana yang diberikan oleh Bank kepada debitur dalam kegiatan usaha Bank pada umumnya; dan b. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, Pemerintah Republik INDONESIA, dan/atau pemerintah negara lain.
