Pasal 63
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK sesuai dengan rencana
tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan/atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian sesuai koreksi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap peringatan, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e dan/atau huruf f. (2) Bank yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai Bank, pemegang saham dan pihak terafiliasi lain dapat diberikan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Bank tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
