POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 62
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Bank yang menyampaikan daftar rincian Pihak Terkait setelah batas akhir waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
