Pasal 61
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan rencana tindak untuk Pelanggaran BMPK setelah
batas akhir waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per pelaporan per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan: a. rencana tindak untuk Pelampauan BMPK setelah batas akhir waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dan huruf c; dan/atau b. laporan pelaksanaan rencana tindak setelah batas akhir waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per pelaporan per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
