Pasal 60
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), dan/atau Pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan pembukaan jaringan kantor; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau f. pencantuman pemegang saham pengendali, pengurus, dan/atau pejabat eksekutif lembaga jasa keuangan dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
