POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 59
BAB 10 — PELAPORAN
Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 58 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
