POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 58
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait dengan Bank. (2) Bank wajib menyampaikan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat perubahan, untuk laporan posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember. (3) Daftar rincian dan perubahan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan setelah posisi akhir bulan laporan. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat sewaktu-waktu meminta Bank menyampaikan daftar rincian dan perubahan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
