POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 57
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Bank wajib melakukan koreksi laporan Pelanggaran BMPK atau Pelampauan BMPK Bank, dan laporan publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank dalam hal terjadi pelanggaran pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang belum dilaporkan dalam periode pelaporan terjadinya pelanggaran. (2) Koreksi terhadap laporan Pelanggaran BMPK atau Pelampauan BMPK Bank dan laporan publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat untuk periode berikutnya sejak ditetapkan koreksi dari Otoritas Jasa Keuangan.
