Pasal 64
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran
Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4639); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6240), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
